Wintheiser, Jakarta bersama peraturan lalu lintas di jalan tol dan non tol selama libur Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kepolisian Lalu Lintas Nasional dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) ) juga mengatur angkutan orang dan barang di Pelabuhan. Khususnya di empat pelabuhan transit utama yakni Merak, Bakawhenhi, Ketapang, dan Gilimanok. “Sektor pelayaran juga diperkirakan akan mengalami peningkatan volume kendaraan sehingga diperlukan regulasi. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan besar seperti pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanok,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Handro Sugiatno. di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Selain itu, jelas Hendro, akan ada beberapa pelabuhan tambahan yang akan digunakan untuk mengurai kemacetan dan mengantisipasi berkumpulnya kendaraan di satu tempat.
Ketentuan mengenai pelabuhan transit ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peraturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Jalan Pada Masa Transit Idul Fitri Sampai dan Tahun 2024/1445 H, antara lain: 1. Pelabuhan Merck, Pelabuhan Bakavheni, Pelabuhan Javadan. , Pelabuhan BBG Bujungara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBG Muara Pilu (Lampung Selatan):
A) Pejalan kaki, kendaraan bermotor Kelas IVa, Kelas IVb, Kelas Va, Kelas Vb, dan Kelas VIa mulai Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak tujuan Pulau Sumatera untuk pulang kampung
B) Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI diberangkatkan pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Javadan Sumatera.
C) Kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX mulai Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00:00 WIB sampai dengan Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 24:00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten) Sumatera untuk pulang kampung.
D) Pejalan kaki, kendaraan bermotor Golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, Golongan VIa, dan Golongan VIb tujuan Pulau Jawa untuk arus balik pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa tanggal 16 April 2024 sampai dengan pukul 24:00: 00:00 WIB. Melalui pelabuhan Bakavhni
E) Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat 12 April 2024 pukul 00:00 WIB sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 24:00 WIB melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dialihkan Pelabuhan Katapang 2. Jangkar Pelabuhan dan Pelabuhan Lembar:
A) Jalur Ketapang-Gilimanuk:
Mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa 16 April 2024 pukul 24.00 WIB, sepeda motor, mobil penumpang, dan bus diprioritaskan untuk kendaraan bermotor yang melewati Pelabuhan Katapang atau Pelabuhan Gilimanok, sedangkan kendaraan niaga tidak diprioritaskan. .
B) Jangkar silang – lembaran logam:
Kendaraan bermotor yang melewati pelabuhan Anker atau Salmat merupakan kendaraan bermotor dengan berat maksimal 40 ton.
C) Mulai Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 WIB, seluruh kendaraan pengangkut logistik yang melalui Pelabuhan Catapang akan dialihkan ke Dermaga Bolusan.
“Juga akan dilakukan pengaturan penundaan perjalanan (delay system) dan buffer zone di beberapa pelabuhan transit,” imbuh Hendro.
Sementara itu, sedang dilakukan pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merck dan Pelabuhan Jawandan di rest stop K. 43 A dan Km 68 A di Tol Tangerang-Merk dan lahan PT. Jalur munic di ruas jalan Cikuasa Atas.
“Kemudian Pelabuhan Inda Kiat dapat menjadi buffer zone darurat menuju Pelabuhan Merak,” jelas Hendro.
Tindakan penundaan perjalanan dan zona penyangga menuju Pelabuhan Feri Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) diberlakukan di rest stop Km 87 B, Km 67 B, Km 49 B, Km 33 B dan Km 20 B di Bakauheni. – Seksi komplikasi Turbangi Besar.
Sedangkan di jalan tol terjadi di Terminal Pertanian Gyam, Restoran Genang Jati, Restoran Tiga Bersaudara, dan kantor lama Pusat Karantina Pertanian.
Untuk menghindari antrian panjang, terdapat pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
A) Pelabuhan Merak berjarak 4,71 km dari pusat pelabuhan terjauh
B) Pelabuhan Bakavheni 4,24 km dari pusat pelabuhan terjauh
Di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk dilakukan tindakan penundaan perjalanan ke Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Rest Stop Grand Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi – Situbondo dan ke Pelabuhan Ketapang dari arah Jember di Bulusan.
Tujuan Pelabuhan Gilimanok di Terminal Kargo Gilimanok di Jalan Raya Denpasar-Gilimanok dan Terminal Bus Gilimanok diperuntukkan bagi sepeda motor.
Untuk menghindari antrian panjang, terdapat pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
1) Pelabuhan Ketapang berjarak 2,65 km dari pusat pelabuhan terjauh
2) Pelabuhan Gilimanok berjarak 2 km dari pusat pelabuhan terjauh
Sementara itu, telah dilakukan pengaturan pengangkutan barang ke Pelabuhan Ketapang dari Situbondo di Lapangan Sepak Bola Arema, Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe) atau Terminal Sri Tanjung.
Menuju Jember, terdapat tempat parkir truk di belakang Restoran Saku Warung Ayu dan tempat parkir Dermaga Bulusan.
Untuk tujuan dari/ke Pelabuhan Gilimanok lokasinya di Terminal Bar dan UPPKB Cekik, dan tujuan ke Pelabuhan Tanjung Wangi diarahkan ke tempat parkir di Kampung Anyar, Desa Ketapang.
Selama masa angkutan lebaran, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya. akan berubah Sebagai zona istirahat mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga Kamis 18 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.’